DEMI LINGKUNGAN DAN MANUSIA, KEMENTAN ATUR PENGGUNAAN PESTISIDA - HIMASEKTA FP-UNAND

Jumat, 15 Maret 2019

DEMI LINGKUNGAN DAN MANUSIA, KEMENTAN ATUR PENGGUNAAN PESTISIDA

DEMI LINGKUNGAN DAN MANUSIA, KEMENTAN ATUR PENGGUNAAN PESTISIDA “Penggunaan Pestisida tidak boleh dilakukan sembarangan” Penulis : Virra Putri Silviana dan Mitra Wirna Sari Narasumber : Ir. Dwi Evaliza, Msi. Pestisida tentunya mempunyai manfaat dibidang pertanian, tetapi juga menghasilkan dampak buruk bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Dimana lebih hampir 95% herbisida dan 98% insektisida menjangkau tempat selain yang seharusnya menjadi target. Pestisida dapat menjangkau dan mengkontaminasi lahan dan perairan ketika disemprot secara aerial, dibiarkan mengalir dari permukaan lading, atau dibiarkan menguap dari lokasi produksi penyimpanan. Dan penggunaan pestisida berlebih tentunya akan membuat hama resisten terhadap pestisida. Meskipun diketahui berdampak negative bagi kesehatan, penggunaan pestisida dan pupuk kimia masih diberikan secara berlebihan oleh petani. Kementan memahami peranan pestisida dalam upaya penyelamatan produksi pertanian dari gangguan hama dan penyakit tanaman masih sangat besar. Untuk itu, melalui Direktorat Jendral Prasarana dan sarana pertanian (PSP) kementan kerap mengatur perizinan, penyebaran, peredaran, dan pemanfaatan pestisida agar dapat digunakan secara bijaksana. Terdapat prinsip-prinsip penggunaaan pestisida adalah sebagai berikut : Dimana mengutamakan konsep pengendalian hama terpadu (PHT) pestisida dijadikan alternative terakhir.Hal ini dimaksudkan untuk menghindari/ mengurangi pencemaran terhadap lingkungan dan mengurangi residu. Kementrian Pertanian (KEMENTAN), melalui direktorat jendral sarana dan prasarana mengatur peredaran, perizinan, dan pemanfaatan pestisida agar dapat digunakan secara baik dan bijaksana. Peranan pestisida dalam upaya penyelamatan produksi pertanian dari gangguan hama penyakit tanaman dinilai masih sangat besar. Direktur pupuk dan pestisida menyatakan pestisida punya resiko terhadap keselamatan manusia dan lingkungan, maka dari itu penggunaannya tidak bisa dilakukan sembarang orang. Maka setiap orang yang menggunakan pestisida terbatas wajib memiliki sertifikat penggunaan pestisida terbatas. Petani yang mendapatkan sertifikat adalah petani yang sudah lulus menjalani pelatihan. Teknis pelatihan ini sendiri dilakukan oleh pemegang nomor pendaftaran sesuai petunjuk dan berkoordinasi dengan pengawas pupuk dan pestisida provinsi. Berdasarkan yang telah diatur oleh permentan nomor 39 tahun 2015, jenis pestisida paraquat diklorida dietapkan sebagai salah satu pestisida terbatas, tetapi petani indonesia banyak yag menolak dan keberatan dengan peraturan ini karna bahan aktif (pestisida) yang dimaksud disini masih banyak diproduksi dan dan dipakai oleh masyarakat luas, sehingga tentunya akan berdampak terhadap kesejahteraan petani dan upaya Indonesia dalam ketahanan pangan. Sebagai komitmen dari pemerintah Indonesia, kementan tahun 2018 dengan anggaran Rp.2 milyar juga telah melakukan kajian dampak penggunaan pestisida paraquat diklorida terhadap kesehatan dan lingkungan Indoesia. Disisi lain juga pemerintah mengalami dilema yang besar dimana formulasi dari paraquat masih banyak digunakan, alternative yang hemat biaya belum tersedia, serta adanya potensi implikasi pada perdagangan produk yang mengandung paraquat dimasa yang akan mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar