KAJIAN PENALARAN "KEBIJAKAN PANGAN DI INDONESIA" - HIMASEKTA FP-UNAND

Jumat, 26 Oktober 2018

KAJIAN PENALARAN "KEBIJAKAN PANGAN DI INDONESIA"

Narasumber     :Prof.Dr.Ir. Melinda Noer, M.Sc. dan Sago Indra
Penulis             :Mitra Wirna Sari danVirra Putri Silviana


Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan,  perairan,baik yang diolah maupun tidak diolah yang  diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman (UU No 18 tahun 2012 tentang pangan). Perencanaan pangan harus terintegrasi dalam rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah( ProvinsidanKabupaten/Kota ) dengan melibatkan masyarakat dalam RPJP, RPJM, dan RKPD.


Kedaulatan Pangan adalah hak setiap bangsa dan rakyat untuk menentukan pangannya secara mandiri, meliputi alat dan sistem produksi serta pemasaran dibidang pertanian, peternakan dan perikanan untuk menghasilkan pangan tanpa tergantung dari kekuatan pasar internasional.


Apa saja syarat yang diperlukan dalam menegakkan kedaulatan pangan?

Syarat yang diperlukan untuk mengakkan kedaulatan pangan antara lain yaitu pembaruan agraria, adanya hak akses rakyat terhadap pangan, penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan,untuk kebutuhan konsumsi dan tidak sekedar komoditas yang diperdagangkan, pembatasan penguasaan pangan oleh korporasi, melarang penggunaan pangan sebagai senjata, pemberian akses ke petani kecil untuk perumusan kebijakan pertanian.


Apa saja hal yang dapat dilakukan dalam mewujudkan kedaulatan Pangan yang ada di Indonesia?

Hal hal yang dapat dilakukan untuk mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia yaitu dengan melakukan program perbaikan irigasi rusakdan jaringan irigasi di 3 juta hektar sawah karena masalah fasilitas irigasi inilah yang selama ini menjadi hambatan dalam proses panen. kemudian, pembukaan 1 juta hektar lahan sawah baru diluar Jawa, pendirian Bank Petani Dan UMKM, pendirian gudang dengan fasilitas pengolahan Pasca Panen ditiap Sentra Produksi, pemulihan kualitas kesuburan lahan, penghentian konversi lahan produktif untuk usaha lain, dan mewujudkan penguatan teknologi melalui kebijakan penciptaan system inovasi nasional.
Untuk mewujudkan kedaulatan pangan ini juga sangat diperlukan keseragaman data mengenai stok pangan nasional sehingga jangan sampai di era digital saat ini, data pangan antar kementerian/lembaga berbeda karena itu bias menghambat proses kemandirian pangan.


Bagaimana implementasi kebijakan Perlindungan Lahan Pangan di Propinsi Sumbar ?
Peraturan/kebijakan tingkat nasional terkait lahan pertanian dalam rangka perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk ketahanan pangan sudah tersedia.Kebijakan pemerintah Prov.Sumbar terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, secara umum belum spesifik dimuat sebagai dokumen teknis perencanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. RPJM maupun RKP daerah Propinsi dan Kab/kota juga belum secara spesifik memberikan prioritas pembangunan untuk lahan yang diperuntukkan dan ditetapkan sebagai lahan pangan berkelanjutan. Kebijakan dari pusat ini dirasa belum sepenuhnya dipedomani dalam penyusunan peraturan di daerah, sehingga implementasi kebijakan lahan pangan berkelanjutan belum terlaksana sesuai harapan yang hendak dicapai.

Strategi  apa sajakah yang diperlukan dalam menerapkan kebijakan pangan untuk kedepannya?
Strategi yang dapat dilakukan untuk menerapkan kebijakan pangan untuk kedepannya antara lain yaitu perencanaan multisektor dan multidisiplin (sosial,ekonomi, dan lingkungan), perencanaan dengan pendekatan wilayah,  rencana pembangunan dalam mempedomani rencana tata ruang wilayah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar