Narasumber :Prof.Dr.Ir. Melinda Noer, M.Sc. dan Sago Indra
Penulis :Mitra Wirna Sari danVirra Putri
Silviana
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari
sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan,baik yang diolah maupun tidak diolah
yang diperuntukkan sebagai makanan atau
minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan,
dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau
pembuatan makanan atau minuman (UU No 18 tahun 2012 tentang pangan). Perencanaan pangan harus terintegrasi dalam rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah( ProvinsidanKabupaten/Kota ) dengan
melibatkan
masyarakat
dalam RPJP, RPJM, dan RKPD.
Kedaulatan Pangan
adalah hak setiap bangsa dan rakyat untuk menentukan pangannya secara mandiri,
meliputi alat dan sistem produksi serta pemasaran dibidang pertanian,
peternakan dan perikanan untuk menghasilkan pangan tanpa tergantung dari
kekuatan pasar internasional.
Apa
saja syarat yang diperlukan dalam menegakkan kedaulatan pangan?
Syarat yang diperlukan
untuk
mengakkan
kedaulatan
pangan
antara
lain
yaitu
pembaruan
agraria, adanya hak akses rakyat terhadap pangan, penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan,untuk kebutuhan konsumsi dan tidak sekedar komoditas yang diperdagangkan, pembatasan penguasaan pangan oleh korporasi, melarang penggunaan pangan sebagai senjata, pemberian akses ke petani kecil untuk perumusan kebijakan pertanian.
Apa saja hal yang dapat dilakukan dalam
mewujudkan
kedaulatan Pangan yang ada di Indonesia?
Hal hal yang dapat dilakukan untuk mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia yaitu dengan melakukan program perbaikan irigasi rusakdan jaringan irigasi di 3 juta hektar sawah karena masalah fasilitas irigasi inilah yang selama ini menjadi hambatan dalam proses panen. kemudian, pembukaan 1 juta hektar lahan sawah baru diluar Jawa, pendirian Bank Petani Dan UMKM, pendirian gudang dengan fasilitas pengolahan Pasca Panen ditiap Sentra Produksi, pemulihan kualitas kesuburan lahan, penghentian konversi lahan produktif untuk usaha lain, dan mewujudkan penguatan teknologi melalui kebijakan penciptaan system inovasi nasional.
Untuk mewujudkan kedaulatan pangan ini juga sangat diperlukan keseragaman data mengenai stok pangan nasional sehingga jangan sampai di era digital saat ini, data pangan antar kementerian/lembaga berbeda karena itu bias menghambat proses kemandirian pangan.
Bagaimana
implementasi kebijakan Perlindungan Lahan Pangan di Propinsi Sumbar ?
Peraturan/kebijakan tingkat nasional terkait
lahan pertanian dalam rangka perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
untuk ketahanan pangan sudah tersedia.Kebijakan pemerintah Prov.Sumbar terkait perlindungan lahan
pertanian pangan berkelanjutan, secara umum belum spesifik dimuat sebagai
dokumen teknis perencanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
RPJM maupun RKP daerah Propinsi dan Kab/kota juga belum secara spesifik
memberikan prioritas pembangunan untuk lahan yang diperuntukkan dan ditetapkan
sebagai lahan pangan berkelanjutan. Kebijakan
dari pusat ini
dirasa
belum
sepenuhnya dipedomani dalam penyusunan peraturan di daerah, sehingga
implementasi kebijakan lahan pangan berkelanjutan belum terlaksana sesuai harapan yang hendak
dicapai.
Strategi apa sajakah yang diperlukan dalam menerapkan
kebijakan pangan untuk kedepannya?
Strategi yang dapat
dilakukan
untuk
menerapkan
kebijakan
pangan
untuk
kedepannya
antara lain yaitu perencanaan
multisektor dan multidisiplin (sosial,ekonomi, dan lingkungan), perencanaan dengan
pendekatan wilayah, rencana pembangunan dalam mempedomani
rencana tata ruang wilayah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar