MENGENAL LEBIH DALAM PERIHAL FOOD ESTATE - HIMASEKTA FP-UNAND

Kamis, 28 Januari 2021

MENGENAL LEBIH DALAM PERIHAL FOOD ESTATE

 

MENGENAL LEBIH DALAM PERIHAL FOOD ESTATE


APA FOOD ESTATE ITU?

            Food Estate merupakan istilah populer dalam melakukan kegiatan budidaya tanaman skala besar (seluar >25 Ha) yang dilakukan dengan konsep pertanian sebagai sistem industrial yang berbasis IPTEK, modal, serta organisasi dan manajemen modern. Food Estate diarahkan kepada sistem agribisnis yang berakar kuat di pedesaan berbasis pemberdayaan masyarkat adat lokal yang merupakan landasan dalam pengembangan wilayah. Di Indonesia food estate ini sering juga disebut dengan Lumbung Pangan Baru. Tujuan dilaksanakannya food estate diberbagai daerah di Indonesia adalah untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional sebagai langkah antisipasi menghadapi adanya krisis pangan. Perencanaan food estate di Indonesia menjadi salah satu Program Strategi Nasional (PSN) 2020-2024, dimana lahan yang digunakan untuk pelaksanaan food estate adalah eks proyek lahan gambut (PLG).

KOMIDITI PRIORITAS DALAM FOOD ESTATE

            Jenis komoditi pertanian yang diprioritaskan oleh pemerintah, yaitu padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, sorgum, buah-buahan, sayur-sayuran, sagu, kelapa sawit, tebu, dan ternak sapi atau ayam.

SIAPA SAJA PELAKU PELAKSANAAN FOOD ESTATE?

            Pelaku yang dapat melakukan kegiatan food estate, yaitu warga negara Indonesia dan badan hukum yang berada di Indonesia. Warga negara Indonesia ditujukan untuk perorangannya atau yang tergabung dalam organisasi untuk melakukan kegiatan food estate, karena sebagai warga negara harus ikut andil dalam mempertahankan kehidupan dan melakukan perubahan terhadap negara Indonesia.

            Badan hukum merupakan organisasi atau perkumpulan yang didirikan berdasarkan akta yang otentik dan secara hukum diperlukan orang yang memiliki hak dan kewajibannya. Sehingga, dapat dikatakan badan hukum yang terlibat dari pelaksaan food estate adalah badan hukum yang dapat menyelesaikan masalah kepemilikan lahan, sengketa untuk hal yang tidak terduga, dan lembaga terjamin demi keberlanjutan pelaksanaan food estate. Badan Hukum yang dimaksud merupakan badan hukum yang bertempat di Indonesia, meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha  Swasta, dan koperasi/BUMP.

HAL-HAL YANG DIATUR DALAM PENGEMBANGAN FOOD ESTATE

1.  Pelayanan perizinan usaha budidaya tanaman pangan, peternakan, dan perkebunan.

2.  Pembatasan skala usaha budidaya tanaman.

3.  Hasil produksi pertanian dari food estate diutamakan untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri, sisanya baru dilakukan ekspor.

4.  Kewajiban melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam pengembangan food estate.

5.  Penyertaan modal asing dibatasi 49%.

6.  Perusahaan yang merekrut tenaga kerja asing, wajib melaksanakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara Indonesia.

7.  Pelaku usaha pertanian terdiri dari perorangan WNI dan Badan Hukum Indonesia.

8.  Perlu diatur kemitraan antara investor dengan masyarakat adat/lokal.

9.  Terdapat fasilitas kepebeanan dan keringan bea masuk.

BAGAIMANA NASIB PETANI?

            Nasib petani lokal dengan adanya food estate, meliputi:

1.  Pemerintah mengarahkan pelaku usaha untuk bekerja sama secara terpadu dalam melakukan usaha budidaya tanaman.

2.  Masyarakat lokal dapat memenuhi tenaga kerja dalam perusahaan, sehingga petani lokal dapat bekerja dalam pelaksanaan program food estate tersebut.

3.   Usaha food estate akan dikembangkan melalui kerjasama dengan kemitraan masyarakat setempat, dengan adanya kemitraan ini masyakat akan mempeoleh keuntungan dengan memperoleh sejumlah saham perusahaan yang besarnya dimusyawarahkan sesama mereka.

4.  Food estate dapat meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat dikarenakan investasi yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarkat lokal.

5.   Modal asing akan dibatasi kepemilikannya maksimal 49%, sehingaa dengan pembatasan ini tidak ada system penguasaan oleh orang asing terhadap masyarakat lokal.

Dengan demikian, secara umum pelaksanaan food estate diberbagai daerah akan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar jika mengikuti aturan dan syarat yang sudah ditetapkan. Pelaksanaannya harus konsisten agar tidak terjadi kesenjangan kehidupan antara petani lokal atau masyarakat setempat dengan pemilik modal. Pemilik modal tidak boleh menjadi penguasa tanah dan melanggar tujuan yang sudah dimiliki. Petani lokal dan pemilik modal harus bersinergi untuk mencapai tujuan bersama-sama.

Secara umum di Indonesia belum bisa diputuskan bagaimana nasib petani dalam menjalankan food estate ini. Hal ini dikarenakan program yang direncanakan masih terbilang baru di Indonesia da masih banyak daerah yang belum menerapkan program food estate ini. 

DESAS-DESUS PALAKSANAAN FOOD ESTATE

            Pelaksanaan food estate di Indonesia ditargetkan dibeberapa wilayah di Indonesia, seperti Kalimantan Tengah, Sumba, sumatera Utara, dan Merauke. Pelaksanaan food estate di Kalimantan Tengah awalnya direncanakan seluas 30.000 Ha dan akan bisa dirampung pada November 2020. Namun, terdapat kendala alat dan mesin pertanian yang direncanakan sampai pada bulan November diundur menjadi pertengahan bulan Desember. Sehingga, pelaksanaan food estate di Kalimantan Tengah diundur sampai alat dan mesin pertanian sampai di Kalteng.

            Pelaksanaan food estate di Sumba dibantu oleh penyuluh pertanian terbaik untuk dapat membantu, mendampingi, dan mendorong petani agar mau berkomitmen dalam pelaksanaan pembangunan food estate di Sumba NTT. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo juga menegaskan setidaknya setiap provinsi harus ada dua pegembangan food estate di dua kabupaten. Hal ini untuk penyediaan pangan daerah dan peningkatan ekspor.

SUMBER:

Liputan6.com

www.litbang.pertanian.go.id

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar