MENGENAL
LEBIH DALAM PERIHAL FOOD ESTATE
APA
FOOD ESTATE ITU?
Food Estate merupakan istilah populer
dalam melakukan kegiatan budidaya tanaman skala besar (seluar >25 Ha) yang
dilakukan dengan konsep pertanian sebagai sistem industrial yang berbasis
IPTEK, modal, serta organisasi dan manajemen modern. Food Estate diarahkan
kepada sistem agribisnis yang berakar kuat di pedesaan berbasis pemberdayaan
masyarkat adat lokal yang merupakan landasan dalam pengembangan wilayah. Di
Indonesia food estate ini sering juga disebut dengan Lumbung Pangan Baru.
Tujuan dilaksanakannya food estate diberbagai daerah di Indonesia adalah untuk
mewujudkan ketahanan pangan nasional sebagai langkah antisipasi menghadapi
adanya krisis pangan. Perencanaan food estate di Indonesia menjadi salah satu
Program Strategi Nasional (PSN) 2020-2024, dimana lahan yang digunakan untuk
pelaksanaan food estate adalah eks proyek lahan gambut (PLG).
KOMIDITI
PRIORITAS DALAM FOOD ESTATE
Jenis komoditi pertanian yang
diprioritaskan oleh pemerintah, yaitu padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi
jalar, kacang tanah, sorgum, buah-buahan, sayur-sayuran, sagu, kelapa sawit,
tebu, dan ternak sapi atau ayam.
SIAPA
SAJA PELAKU PELAKSANAAN FOOD ESTATE?
Pelaku yang dapat melakukan kegiatan
food estate, yaitu warga negara Indonesia dan badan hukum yang berada di
Indonesia. Warga negara Indonesia ditujukan untuk perorangannya atau yang
tergabung dalam organisasi untuk melakukan kegiatan food estate, karena sebagai
warga negara harus ikut andil dalam mempertahankan kehidupan dan melakukan
perubahan terhadap negara Indonesia.
Badan hukum merupakan organisasi
atau perkumpulan yang didirikan berdasarkan akta yang otentik dan secara hukum
diperlukan orang yang memiliki hak dan kewajibannya. Sehingga, dapat dikatakan
badan hukum yang terlibat dari pelaksaan food estate adalah badan hukum yang
dapat menyelesaikan masalah kepemilikan lahan, sengketa untuk hal yang tidak
terduga, dan lembaga terjamin demi keberlanjutan pelaksanaan food estate. Badan
Hukum yang dimaksud merupakan badan hukum yang bertempat di Indonesia, meliputi
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan
Usaha Swasta, dan koperasi/BUMP.
HAL-HAL
YANG DIATUR DALAM PENGEMBANGAN FOOD ESTATE
1. Pelayanan perizinan usaha budidaya tanaman pangan, peternakan, dan perkebunan.
2. Pembatasan skala usaha budidaya tanaman.
3. Hasil produksi pertanian dari food estate diutamakan untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri, sisanya baru dilakukan ekspor.
4. Kewajiban melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam pengembangan food estate.
5. Penyertaan modal asing dibatasi 49%.
6. Perusahaan yang merekrut tenaga kerja asing, wajib melaksanakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara Indonesia.
7. Pelaku usaha pertanian terdiri dari perorangan WNI dan Badan Hukum Indonesia.
8. Perlu diatur kemitraan antara investor dengan masyarakat adat/lokal.
9. Terdapat fasilitas kepebeanan dan keringan bea masuk.
BAGAIMANA
NASIB PETANI?
Nasib petani lokal dengan adanya
food estate, meliputi:
1. Pemerintah mengarahkan pelaku usaha untuk bekerja sama secara terpadu dalam melakukan usaha budidaya tanaman.
2. Masyarakat lokal dapat memenuhi tenaga kerja dalam perusahaan, sehingga petani lokal dapat bekerja dalam pelaksanaan program food estate tersebut.
3. Usaha food estate akan dikembangkan melalui kerjasama dengan kemitraan masyarakat setempat, dengan adanya kemitraan ini masyakat akan mempeoleh keuntungan dengan memperoleh sejumlah saham perusahaan yang besarnya dimusyawarahkan sesama mereka.
4. Food estate dapat meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat dikarenakan investasi yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarkat lokal.
5. Modal asing akan dibatasi kepemilikannya maksimal 49%, sehingaa dengan pembatasan ini tidak ada system penguasaan oleh orang asing terhadap masyarakat lokal.
Dengan
demikian, secara umum pelaksanaan food estate diberbagai daerah akan memberikan
dampak positif bagi masyarakat sekitar jika mengikuti aturan dan syarat yang
sudah ditetapkan. Pelaksanaannya harus konsisten agar tidak terjadi kesenjangan
kehidupan antara petani lokal atau masyarakat setempat dengan pemilik modal.
Pemilik modal tidak boleh menjadi penguasa tanah dan melanggar tujuan yang
sudah dimiliki. Petani lokal dan pemilik modal harus bersinergi untuk mencapai
tujuan bersama-sama.
Secara
umum di Indonesia belum bisa diputuskan bagaimana nasib petani dalam
menjalankan food estate ini. Hal ini dikarenakan program yang direncanakan
masih terbilang baru di Indonesia da masih banyak daerah yang belum menerapkan
program food estate ini.
DESAS-DESUS
PALAKSANAAN FOOD ESTATE
Pelaksanaan food estate di Indonesia
ditargetkan dibeberapa wilayah di Indonesia, seperti Kalimantan Tengah, Sumba, sumatera
Utara, dan Merauke. Pelaksanaan food estate di Kalimantan Tengah awalnya
direncanakan seluas 30.000 Ha dan akan bisa dirampung pada November 2020.
Namun, terdapat kendala alat dan mesin pertanian yang direncanakan sampai pada
bulan November diundur menjadi pertengahan bulan Desember. Sehingga,
pelaksanaan food estate di Kalimantan Tengah diundur sampai alat dan mesin
pertanian sampai di Kalteng.
Pelaksanaan food estate di Sumba
dibantu oleh penyuluh pertanian terbaik untuk dapat membantu, mendampingi, dan
mendorong petani agar mau berkomitmen dalam pelaksanaan pembangunan food estate
di Sumba NTT. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo juga menegaskan setidaknya
setiap provinsi harus ada dua pegembangan food estate di dua kabupaten. Hal ini
untuk penyediaan pangan daerah dan peningkatan ekspor.
SUMBER:
Liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar