DARI
PEMERINTAH UNTUK PETANI
Pertanian
memiliki peranan yang penting saat ini, terlebih saat terjadinya pendemi
Covid-19. Peranan sektor pertanian ditinjau dari kegiatan ekspor 2018-2020
mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Peningkatan yang cukup tinggi
terjadi pada tahun 2020 sebesar 5,29% dari tahun 2019. Dapat dilihat, pertanian
memiliki peranan yang penting untuk meningkatkan ekspor di Indonesia dan
menjadi sumbangan perdagangan internasional bagi Indonesia. Untuk mendukung
kegiatan pertanian di Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi kepada para
petani untuk tetap terus berusahatani dengan diberikan pupuk bersubsidi agar
lancarnya kegiatan di sektor pertanian.
PUPUK
BERSUBSIDI
Peraturan
Menteri Perdagangan No. 15/MDAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran
pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian mengatur pendistribusian pupuk
bersubsidi kepada petani. Penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani melewati
empat lini distribusi, yaitu:
1. Lini I adalah lokasi gudang pupuk wilayah pabrik produsen atau wilayah pelabuhan tujuan pupuk impor.
2. Lini II adalah lokasi gudang produsen atau di wilayah ibukota provinsi atau Unit Pengantongan Pupuk (UPP) atau di luar wilayah pelabuhan.
3. Lini III adalah lokasi gudang produsen dan atau distributor di wilayah kabupaten atau kota yang diterapkan produsen.
4. Lini IV adalah lokasi gudang atau kios pengecer di wilayah kecematan dan atau desa yang ditetapkan distributor.
Kebijakan
pupuk bersubsidi terbukti mampu meningkatkan luas areal panen dan produksi padi
nasional (Hermawan, 2014; Santoso, 2015). Selain itu, kebijakan subsidi harga
pupuk menyebabkan seluruh sektor perekonomian dapat menambah outputnya serta
meningkatkan pendapatan rumah tangga (Kasiyati, 2010). Dengan demikian,
penyaluran pupuk subsidi dari pemerintah kepada rumah tangga petani sangat
memberikan dampak positif untuk mendorong kegiatan usahatani di Indonesia.
Serta, dengan diberinya subsidi harga pada pupuk dapat meningkatkan output
rumah tangga yag akan berdampak pada GDP negara.
TANGGAPAN
KEMENTAN TERHADAP PUPUK BERSUBSIDI
Kementerian Pertanian Indonesia
memberikan dukungan yang sangat besar dalam pelaksanaan pupuk bersubsidi kepada
petani. Kementan memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani dalam rangka
mendukung ketahanan pangan nasional. Dikutip dari situs Kementerian Pertanian,
pemberian pupuk bersubsidi haruslah memenuhi prinsip utama yang dicanangkan
atau disebut dengan 6T:
1. Tepat jenis
2. Tepat jumlah
3. Tepat harga
4. Tepat tempat
5. Tepat waktu
6. Tepat mutu
Untuk
memenuhi prinsip 6T, Kementerian Pertanian terus membenahi sistem dan kawal
pendistribusian pupuk bersubsidi. Diantaranya lewat e-RDKK dan penetapan kartu
tani serta memperketat pengawasan. Kementan juga meminta dukungan semua pihak,
terutama aparat utnuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi sehingga tidak ada
penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Dapat
dikatakan, dengan adanya kebijakan yang sangat berdampak positif di Indonesia
mampu meningkatkan kegiatan di sektor pertanian menjadi lebih baik lagi. Sejauh
ini, semua pihak yang ikut serta memajukan program pupuk bersubsidi baik
pemerintah, petugas, dan petani harus tetap saling mendukung dan bersinergi
demi peningkatan output rumah tangga petani yang nantinya output tersebut dapat
berkelanjutan.
Daftar
Pustaka:
1. Nugroho,
Rusdi Hidayat. 2016. Kebijakan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Sidoarjo. Dinamika
Governance, Vol 6 (1): 97-110.
2. Nugroho,
Agus Dwi, dkk. 2018. Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Bantul Provinsi
Daerah Istimewa Yohyakarta. Agrisocionomics, Vol 2 (1): 70-82.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar