"Dari Pemerintah Untuk Petani" - HIMASEKTA FP-UNAND

Selasa, 23 Februari 2021

"Dari Pemerintah Untuk Petani"

DARI PEMERINTAH UNTUK PETANI

Pertanian memiliki peranan yang penting saat ini, terlebih saat terjadinya pendemi Covid-19. Peranan sektor pertanian ditinjau dari kegiatan ekspor 2018-2020 mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Peningkatan yang cukup tinggi terjadi pada tahun 2020 sebesar 5,29% dari tahun 2019. Dapat dilihat, pertanian memiliki peranan yang penting untuk meningkatkan ekspor di Indonesia dan menjadi sumbangan perdagangan internasional bagi Indonesia. Untuk mendukung kegiatan pertanian di Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi kepada para petani untuk tetap terus berusahatani dengan diberikan pupuk bersubsidi agar lancarnya kegiatan di sektor pertanian.

 

PUPUK BERSUBSIDI

Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/MDAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian mengatur pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani. Penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani melewati empat lini distribusi, yaitu:

1.     Lini I adalah lokasi gudang pupuk wilayah pabrik produsen atau wilayah pelabuhan tujuan pupuk impor.

2.    Lini II adalah lokasi gudang produsen atau di wilayah ibukota provinsi atau Unit Pengantongan  Pupuk (UPP) atau di luar wilayah pelabuhan.

3.    Lini III adalah lokasi gudang produsen dan atau distributor di wilayah kabupaten atau kota yang diterapkan produsen.

4.  Lini IV adalah lokasi gudang atau kios pengecer di wilayah kecematan dan atau desa yang ditetapkan distributor.

Kebijakan pupuk bersubsidi terbukti mampu meningkatkan luas areal panen dan produksi padi nasional (Hermawan, 2014; Santoso, 2015). Selain itu, kebijakan subsidi harga pupuk menyebabkan seluruh sektor perekonomian dapat menambah outputnya serta meningkatkan pendapatan rumah tangga (Kasiyati, 2010). Dengan demikian, penyaluran pupuk subsidi dari pemerintah kepada rumah tangga petani sangat memberikan dampak positif untuk mendorong kegiatan usahatani di Indonesia. Serta, dengan diberinya subsidi harga pada pupuk dapat meningkatkan output rumah tangga yag akan berdampak pada GDP negara.

 

TANGGAPAN KEMENTAN TERHADAP PUPUK BERSUBSIDI

Kementerian Pertanian Indonesia memberikan dukungan yang sangat besar dalam pelaksanaan pupuk bersubsidi kepada petani. Kementan memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. Dikutip dari situs Kementerian Pertanian, pemberian pupuk bersubsidi haruslah memenuhi prinsip utama yang dicanangkan atau disebut dengan 6T:

1.      Tepat jenis

2.      Tepat jumlah

3.      Tepat harga

4.      Tepat tempat

5.      Tepat waktu

6.      Tepat mutu

Untuk memenuhi prinsip 6T, Kementerian Pertanian terus membenahi sistem dan kawal pendistribusian pupuk bersubsidi. Diantaranya lewat e-RDKK dan penetapan kartu tani serta memperketat pengawasan. Kementan juga meminta dukungan semua pihak, terutama aparat utnuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi sehingga tidak ada penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

 

Dapat dikatakan, dengan adanya kebijakan yang sangat berdampak positif di Indonesia mampu meningkatkan kegiatan di sektor pertanian menjadi lebih baik lagi. Sejauh ini, semua pihak yang ikut serta memajukan program pupuk bersubsidi baik pemerintah, petugas, dan petani harus tetap saling mendukung dan bersinergi demi peningkatan output rumah tangga petani yang nantinya output tersebut dapat berkelanjutan.

 

Daftar Pustaka:

1.      Nugroho, Rusdi Hidayat. 2016. Kebijakan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Sidoarjo. Dinamika Governance, Vol 6 (1): 97-110.

2.      Nugroho, Agus Dwi, dkk. 2018. Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yohyakarta. Agrisocionomics, Vol 2 (1): 70-82.

3.      www.pertanian.go.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar